Sabtu, 25 Oktober 2014

Pembiayaan PTK



A.      Pengertian Gaji:
1.      Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 1 Ayat 10), “Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”http://bumn.go.id/data/uploads/files/1/12%20%281%29.pdf
2.      Agus Tulus, Drs, Manajemen Sumber Daya Manusia, 1992. Hal: 140. “Gaji adalah sejumlah uang yang diterima oleh tenaga-tenaga manajerial dan tata usaha atas sumbangan jasanya, yang menerima uang dengan jumlah yang tetap berdasarkan tarif mingguan, bulanan atau tahunan.”.http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/508/jbptunikompp-gdl-dewirosmay-25351-2-bab2-dewi.pdf
3.      Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, 1993, Hal: 133. “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.”http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/508/jbptunikompp-gdl-dewirosmay-25351-2-bab2-dewi.pdf
4.      Menurut Soemarso (2009: 307) “Gaji adalah imbalan kepada pegawai yang diberikan atas tugas-tugas administrasi dan pimpinan yang jumlahnyan biasanya tetap secara bulanan.” http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/4d3akuntansi/0810102042/BAB%20II.pdf
5.      Menurut Mulyadi (2008: 373) “Gaji umumnya merupakan sebuah bentuk pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer.”
http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/09ecbf0651dea14d99b8e03fe1dffad8.pdf

B.       Pengertian Upah:
1.      Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1, Ayat 30) “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.” http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/09ecbf0651dea14d99b8e03fe1dffad8.pdf
2.      UU Kecelakaan No. 33 Tahun 1974, Pasal 7 Ayat A, “Upah adalah tiap-tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan, perumahan, makan, bahan makanan, dan pakaian dengan percuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum ditempat itu.” http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/508/jbptunikompp-gdl-dewirosmay-25351-2-bab2-dewi.pdf
3.      PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. “Upah adalah suatau penerimaan sebagai imbelan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.” (dalam buku Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, Penerbit: Gramedia, Hal: 7) http://books.google.co.id/books?id=nflUl-1b5zwC&pg=PA7&dq=definisi+upah&hl=en&sa=X&ei=i7snVOP5LNHluQT7-YCwAg&ved=0CBoQ6AEwAA#v=onepage&q=definisi%20upah&f=false
4.      Menurut Edwin B. Flippo. “Upah adalah harga untuk jasa-jasa yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain.” (dalam buku Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Penerbit: Grasindo, Hal:184) http://books.google.co.id/books?id=HUNCnAqqv90C&pg=PA181&dq=kompensasi&hl=en&sa=X&ei=i7cnVNg0lpK4BOeLgPAO&ved=0CBoQ6AEwAA#v=onepage&q=kompensasi&f=false
5.      Prof. Dr. FJHH Van Der Ven. “Upah adalah tujuan objektif kerja ekonomis.” (dalam buku Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Penerbit: Grasindo, Hal:184)
6.      Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Husnan 1990: 138) “Upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan dilakukan berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, upah dinyatakan/dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.”http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/upah.html
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu:
  1. Upah menurut waktu
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu.
  1. Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram.
  1. Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima borongan harus selesai.
  1. Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan.
  1. Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
C.      Pengertian Upah Minimum Regional
1. Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999 Tentang Upah Minimum (Pasal 1 Ayat 1) “Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.”
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.

Komponen Upah Minimum
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

 b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.

c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 2.200.000. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000 yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.400.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta

D.      Pengertian Tunjangan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE-07/MEN/1990”) “Tunjangan adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain.” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519b3220f3d32/jenis-jenis-tunjangan-yang-jadi-dasar-perhitungan-uang-pesangon
Tunjangan antara lain bertujuan untuk menarik calon karyawan agar bergabung ke dalam organisasi dan mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di organisasi. Tujuan pemberian tunjangan juga untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melindungi karyawan dan ketergantungan mereka dari risiko keuangan yang berhubungan dengan sakit cacat dan pengangguran.

E.       Macam-macam Tunjangan:
Berdasarkan sifatnya, tunjangan ada 2 macam yaitu:
1.      Tunjangan Tetap
2.      Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau prestasi/produktivitas tertentu.
Beberapa contoh tunjangan tetap:
Ø  Tunjangan masa kerja
Ø  Tunjangan keluarga
Ø  Tunjangan jabatan
Ø  Tunjangan lain-lain

Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan berkaitan dengan kehadiran dan prestasi tertentu.

Beberapa contoh tunjangan tidak tetap:
Ø  Tunjangan transport
Ø  Tunjangan hadir
Ø  Tunjangan makan
Ø  Tunjangan shift
(dalam buku Hak-Hak Pekerja Perempuan, Penerbit: Visi Media, Hal: 20)

F.      Perhitungan pembiayaan PTK dalam pendidikan
Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.
Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan, batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.  Sementara itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan sebagai berikut.
·         Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan.
·         Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
·         Tenaga kependidikan pada Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.
·         Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
Seiring dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
·         Gaji pokok , besarnya gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
·         Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak
Penghasilan lainnya
·         Tunjangan profesi: tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.  Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru.
·         Tunjangan fungsional: tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
·         Tunjangan khusus: tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.  UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17, menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

3 komentar:

  1. You got a really useful blog I have been scr888 online here reading for about half an hour. I am a newbie and your post is valuable for me.

    BalasHapus
  2. This is a really good read 918kiss download apk iphone for me, Must admit that you are one of the best bloggers I ever saw.Thanks for posting this informative article.

    BalasHapus
  3. I am undeniably thankful to you for providing us with this invaluable related information. My spouse and I are 168 8099 apk scr888 casino game 4 easily grateful, quite frankly the documents we needed.

    BalasHapus