A.
Pengertian
Gaji:
1. Peraturan
Presiden RI No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 1 Ayat 10), “Gaji atau Upah adalah
hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.”http://bumn.go.id/data/uploads/files/1/12%20%281%29.pdf
2. Agus
Tulus, Drs, Manajemen Sumber Daya Manusia, 1992. Hal: 140. “Gaji adalah sejumlah
uang yang diterima oleh tenaga-tenaga manajerial dan tata usaha atas sumbangan
jasanya, yang menerima uang dengan jumlah yang tetap berdasarkan tarif
mingguan, bulanan atau tahunan.”.http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/508/jbptunikompp-gdl-dewirosmay-25351-2-bab2-dewi.pdf
3. Hasibuan,
Manajemen Sumber Daya Manusia, 1993, Hal: 133. “Gaji adalah balas jasa yang dibayar
secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.”http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/508/jbptunikompp-gdl-dewirosmay-25351-2-bab2-dewi.pdf
4. Menurut
Soemarso (2009: 307) “Gaji
adalah imbalan kepada pegawai yang diberikan atas tugas-tugas administrasi dan
pimpinan yang jumlahnyan biasanya tetap secara bulanan.” http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/4d3akuntansi/0810102042/BAB%20II.pdf
5. Menurut
Mulyadi (2008: 373) “Gaji
umumnya merupakan sebuah bentuk pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan
oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer.”
http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/09ecbf0651dea14d99b8e03fe1dffad8.pdf
B.
Pengertian
Upah:
1.
Pasal 1 ayat 30 UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1, Ayat 30) “Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.” http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/09ecbf0651dea14d99b8e03fe1dffad8.pdf
2.
UU Kecelakaan No. 33
Tahun 1974, Pasal 7 Ayat A, “Upah
adalah tiap-tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti
pekerjaan, perumahan, makan, bahan makanan, dan pakaian dengan percuma yang
nilainya ditaksir menurut harga umum ditempat itu.” http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/508/jbptunikompp-gdl-dewirosmay-25351-2-bab2-dewi.pdf
3.
PP No. 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah. “Upah
adalah suatau penerimaan sebagai imbelan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk
suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau
peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk
pekerja sendiri maupun keluarganya.”
(dalam
buku Manajemen Penggajian dan Pengupahan
Untuk Karyawan Perusahaan, Penerbit: Gramedia, Hal: 7) http://books.google.co.id/books?id=nflUl-1b5zwC&pg=PA7&dq=definisi+upah&hl=en&sa=X&ei=i7snVOP5LNHluQT7-YCwAg&ved=0CBoQ6AEwAA#v=onepage&q=definisi%20upah&f=false
4.
Menurut Edwin B. Flippo. “Upah adalah harga
untuk jasa-jasa yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain.” (dalam buku Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya
Manusia dalam Organisasi, Penerbit: Grasindo, Hal:184) http://books.google.co.id/books?id=HUNCnAqqv90C&pg=PA181&dq=kompensasi&hl=en&sa=X&ei=i7cnVNg0lpK4BOeLgPAO&ved=0CBoQ6AEwAA#v=onepage&q=kompensasi&f=false
5.
Prof. Dr. FJHH Van Der
Ven. “Upah adalah tujuan
objektif kerja ekonomis.”
(dalam
buku Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan
Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Penerbit: Grasindo, Hal:184)
6.
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
dalam (Husnan 1990: 138) “Upah adalah
suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja
untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan dilakukan berfungsi sebagai
jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, upah
dinyatakan/dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan,
undang-undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pemberi kerja dan penerima kerja.”http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/upah.html
Di Indonesia dikenal beberapa sistem
pemberian upah, yaitu:
- Upah menurut waktu
Menurut
sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu
dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja
bangunan dibayar per hari atau per minggu.
- Upah menurut satuan hasil
Menurut
sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh
seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau
per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram.
- Upah borongan
Menurut
sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi
dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak,
membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang
disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima
borongan harus selesai.
- Sistem bonus
Sistem bonus
adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk
merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih
baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin
tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan.
- Sistem mitra usaha
Dalam sistem
ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi
saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi
pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara
perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan
dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
C.
Pengertian
Upah Minimum Regional
1.
Peraturan
Menteri No. 01 Tahun 1999 Tentang Upah Minimum (Pasal 1 Ayat 1) “Upah Minimum
adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan
tetap.”
Upah Minimum adalah suatu standar
minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk
memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena
pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut
Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1
ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok
termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki
pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan
berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94
Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah
terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi
tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara
teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja
contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga,
tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan
transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya
berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Upah Minimum
Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh
Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun
sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan
Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan
Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum
tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.
Komponen Upah Minimum
Upah Minimum = Gaji Pokok +
Tunjangan Tetap
Berikut adalah pengertian dari gaji
pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri
Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non
Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary)
yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang
besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang
dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau
pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003).
Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan
pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak,
tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara
langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu
pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang
didasarkan pada kehadiran.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari
Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh :
Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 2.200.000. Apabila Anda bekerja di
DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang
lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok
sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000 yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi
apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP
Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.400.000 (kurang dari
75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta
D.
Pengertian
Tunjangan
Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang
Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE-07/MEN/1990”)
“Tunjangan adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang
diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam
satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri;
Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan
lain-lain.” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519b3220f3d32/jenis-jenis-tunjangan-yang-jadi-dasar-perhitungan-uang-pesangon
Tunjangan antara lain bertujuan untuk menarik calon
karyawan agar bergabung ke dalam organisasi dan mempertahankan karyawan agar tetap
bekerja di organisasi. Tujuan pemberian tunjangan juga untuk memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, melindungi karyawan dan ketergantungan mereka
dari risiko keuangan yang berhubungan dengan sakit cacat dan pengangguran.
E.
Macam-macam
Tunjangan:
Berdasarkan sifatnya, tunjangan ada 2
macam yaitu:
1. Tunjangan
Tetap
2. Tunjangan
Tidak Tetap
Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran
yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk
pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan
pembayaran upah pokok tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau
prestasi/produktivitas tertentu.
Beberapa
contoh tunjangan tetap:
Ø Tunjangan
masa kerja
Ø Tunjangan
keluarga
Ø Tunjangan
jabatan
Ø Tunjangan
lain-lain
Tunjangan tidak tetap adalah suatu
pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak
tetap dan berkaitan dengan kehadiran dan prestasi tertentu.
Beberapa
contoh tunjangan tidak tetap:
Ø Tunjangan
transport
Ø Tunjangan
hadir
Ø Tunjangan
makan
Ø Tunjangan
shift
(dalam buku Hak-Hak Pekerja Perempuan, Penerbit: Visi Media, Hal: 20)
Sesuai
dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji
pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang
terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan
Maslahat Tambahan.
Gaji Pendidik dan
Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat
(6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan,
batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20
Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga
pendidikan sebagai berikut.
·
Tenaga kependidikan
pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala TK/RA dan tenaga kebersihan.
·
Tenaga kependidikan
pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah.
·
Tenaga kependidikan
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
·
Tenaga kependidikan
pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·
Tenaga kependidikan
pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog,
pekerja sosial, dan terapis.
·
Tenaga kependidikan
pada Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola
kelompok belajar, tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.
·
Tenaga kependidikan
pada lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya
terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan,
dan laboran.
Seiring
dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
·
Gaji pokok , besarnya
gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
·
Tunjangan yang melekat
pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan
batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah
atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan,
(iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang
bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak
Penghasilan lainnya
·
Tunjangan profesi:
tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru.
·
Tunjangan fungsional:
tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan
mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
·
Tunjangan khusus:
tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17,
menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang;
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
Maslahat
tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta
kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
You got a really useful blog I have been scr888 online here reading for about half an hour. I am a newbie and your post is valuable for me.
BalasHapusThis is a really good read 918kiss download apk iphone for me, Must admit that you are one of the best bloggers I ever saw.Thanks for posting this informative article.
BalasHapusI am undeniably thankful to you for providing us with this invaluable related information. My spouse and I are 168 8099 apk scr888 casino game 4 easily grateful, quite frankly the documents we needed.
BalasHapus