1)
Pengertian
Standar Pembiayaan Pendidikan
·
Menurut Indra bastian standar pembiayaan
pendidikan adalah biaya minimum yang diperlukan sebuah satuan pendidikan agar
dapat melaksanakan kegiatan pendidikan selama satu tahun. # Buku Akuntansi
Pendidikan
·
Menurut Mulyono. MA standar pembiayaan
pendidikan adalah sebuah analisis terhadap sumber-sumber pendapatan dan
penggunaan biaya yang diperuntukan sebagai pengelolaan pendidikan secara
efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. #http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU2003.pdf
·
Menurut PP No. 32 tahun 2013 standar
pembiayaan pendidikan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya
operasi satuan peandidikan yang berlaku.selama satu tahun. http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU2003.pdf
·
Biaya adalah keseluruhan pengeluaran baik yang bersifat uang maupun bukan
uang, sebagai ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak terhadap upaya
pencapaian tujuan yang sudah ditentukan. Biaya merupakan salah satu unsur yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penentuan biaya akan
memengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan di dalam suatu
organisasi. Jika suatu kegiatan dilaksanakan dengana biaya yang relatif rendah,
tetapi menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, maka hal ini dapat
dikatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara efektif dan efisien. Biaya
pendidikan adalah seluruh pengeluaran baik yang berupa uang maupun bukan uang
sebagai ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak (masyarakat, orang tua, dan
pemerintah) terhadap pembangunan pendidikan agar tujuan pendidikan yang
dicita-citakan tercapai secara efektif dan efisien, yang harus terus digali
dari berbagai sumber, dipelihara, dikonsolidasikan, dan ditata secara
administratif sehingga dapat digunakan secara efektif dan efisien. # Matin.
2014. Manajemen Pembiayaan Pendidikan.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
·
Pada
Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat
kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1)
s/d (5) tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang
Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar
pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi”
satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX:
Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
1. Pembiayaan pendidikan terdiri atas
biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2. Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3. Biaya personal sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur
dan berkelanjutan.
4. Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan
c. Biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5. Standar biaya operasi satuan
pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan
sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing
negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik
pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah.
Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk
mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara.Setiap keputusan dalam
masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana
sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu perlu dilihat siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat
disediakan, bagaimana mereka akan dididik, siapa yang akan membayar biaya
pendidikan. Demikian pula sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung
sistem pembiayaan pendidikan.#http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=113/
·
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah
adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah
di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan
sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah
serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam
pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan
sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan
semua sekolah karena kondisi tiap
sekolah berbeda. # http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CE4QFjAG&url=http%3A%2F%2Fsuaidinmath.files.wordpress.com%2F2012%2F12%2Fs-b-opssd_17des06.doc&ei=c5YRVJKwCIyPuASMu4DwAQ&usg=AFQjCNFX5Tp8ConLS09Vf2eEwhqLItjI2Q&bvm=bv.74894050,d.c2E
2) KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
·
Standar
Pembiayaan Pendidikan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar /
Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
terdiri atas 4 pasal sebagai berikut:
1)
Pasal
1
Standar biaya operasi nonpersonalia
untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya
yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu)
tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian
dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan
kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
2)
Pasal
2
(1) Standar biaya operasi
nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar,
dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB
menggunakan basis biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per
rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,
SDLB, SMPLB, dan SMALB di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
(2) Besaran standar biaya operasi
nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar,
dan per peserta didik, serta besaran presentase minimum biaya alat tulis
sekolah (ATS) dan bahan dan alat habis pakai (BAHP), untuk SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Menteri ini.
(3) Penghitungan standar biaya
operasi nonpersonalia tahun 2009 untuk masing-masing daerah dilakukan dengan
mengalikan biaya operasi nonpersonalia DKI Jakarta dengan indeks masing-masing
daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
3)
Pasal
3
Satuan pendidikan dasar dan menengah
yang belum bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan menggunakan biaya satuan
yang lebih rendah dari standar biaya ini.
4)
Pasal
4
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 ditepakan pada 5
Oktober 2009 oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
·
Pembiayaan
pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.
·
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah
mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1)
disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di
samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Pada
Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan
Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan
berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
·
Secara
khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan
APBD.
Sumber :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CE4QFjAG&url=http%3A%2F%2Fsuaidinmath.files.wordpress.com%2F2012%2F12%2Fs-b-opssd_17des06.doc&ei=c5YRVJKwCIyPuASMu4DwAQ&usg=AFQjCNFX5Tp8ConLS09Vf2eEwhqLItjI2Q&bvm=bv.74894050,d.c2E
Diakses Tanggal 11/09/2014, Pukul 19.36
3) PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
·
Partisipasi
masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta
dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta
manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat
bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat
memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
·
UU
No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP
·
Menurut
J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu
terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
1. Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor
pendidikan dapat dianggap sebagai salah
satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital.
2. Pembiayaan pendidikan terkait dengan
hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
3. Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
·
Dalam
hal pendidikan kejuruan dan industri, M. Woodhall (1987) menjelaskan bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh
perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin
besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya
kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan ini
dengan adil.
Sumber :
4) Dana BOS, BOP, BKM
·
Pengertian
BOS
Menurut
Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia
adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana
pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah
program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program
wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan
personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
·
Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh
siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi
sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
·
Sasaran
Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua
sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri
(TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di
seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk
sasaran dari program BOS ini.
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB
: Rp
580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT
:
Rp 710.000,-/siswa/tahun
·
Landasan Hukum
Landasan
hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011
tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan
Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
·
Pengertian BOP
Dalam
dunia pendidikan nasional dikenal adanya istilah biaya investasi, biaya
operasional dan biaya personal. Biaya yang ditanggung dalam program pembebasan
BOP pada era Nur Alam hanya ini hanya biaya operasional yang meliputi 9
komponen, yakni : pendaftaran siswa baru, penggandaan/ pengadaan buku teks,
bahan ajar dan LKS, pemberian insentif guru, pengembangan profesi guru,
pembiayaan persputakaan dan administrasi sekolah, kegiatan ekstra kurikuler,
pengadaan alat peraga dan bahan praktikum laboratorium, pembiayaan ujian
sekolah dan ulangan, serta perawatan ringan sekolah.
·
Pengertian
BKM
BKM merupakan bantuan yang akan
diberikan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk membantu
mengatasi kesulitan biaya dalam mengkuti pendidikan di Sekolah
Tujuan
BKM
1) Memberi
peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu
untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah;
2) Mengurangi
jumlah siswa putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan;
3) Meringankan
biaya pendidikan siswa kurang mampu.
Nilai
Bantuan sebesar : Rp. 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per siswa per
bulan
Pemanfaatan Dana
Membantu
siswa dalam mengikuti pendidikan di sekolah untuk pembiayaan: Iuran bulanan
sekolah dan/atau; Pembelian perlengkapan belajar siswa, dan/atau; Transportasi
siswa ke sekolah.
5).
Badan Hukum Pendidikan
Dalam
undang-undang Nomer 9 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Badan hukum pendidikan
adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. Badan Hukum
Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang
didirikan oleh pemerintah daerah. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang
selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP
Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang
telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum
pendidikan. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
mendirikan badan hukum pendidikan. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan formal.
Badan hukum
pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta
didik. Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan
menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Sumber
6)Badan
Layanan Umum
·
Karakteristik dan Jenis Badan
Layanan Umum (BLU)
Bermula dari
tujuan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengaturan yang spesifik
mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang saat
ini bentuk dan modelnya beraneka macam. Sesuai dengan pasal 1 butir (23).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan:
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Penjelasan
tersebut secara spesifik menunjukkan karakteriktik entitas yang merupakan Badan
Layanan Umum, yaitu:
a. Berkedudukan
sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara;
b. Menghasilkan
barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
c. Tidak
bertujuan untuk mencarai laba;
d. Dikelola
secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
e. Rencana
kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
f. Penerimaan
baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
g. Pegawai
dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
h. BLU bukan
subyek pajak
Apabila
dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum terbagi menjadi 3 kelompok,
yaitu:
a. BLU yang
kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga
pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
b. BLU yang
kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan
wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet); dan
c. BLU yang
kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM,
penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.
·
Tujuan BLU yaitu :
a. Dapat
dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. Instansi
pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis
yang sehat;
c. Dapat
dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.
·
Lingkup Keuangan BLU
Sehubungan dengan karakteristik yang
spesifik tersebut. BLU dihadapkan pada peraturan yang spesifik pula, berbeda
dengan entitas yang merupakan Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD).
Perbedaan tersebut terletak pada hal-hal sebagai berikut:
a. BLU dibentuk
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. Kekayaan BLU merupakan bagian dari
kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan
sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
c. Pembinaan
BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan
teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggungjawab atas bidang pemerintaahn
yang bersangkutan;
d. Pembinaan keuangan BLU instansi
pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan
pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang
bertanggungjawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
e. Setiap BLU
wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun
dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan
keuangan dan laporan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
g. Pendapatan
yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan
pendapatan negara/daerah;
h. Pendapatan
tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
i.
BLU dapat menerima hibah atau
sumbangan dari msyarakat atau badan lain;
j.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.[v]
Dengan pemikiran baru tersebut diharapkan
bukan bentuknya saja suatu unit pemerintah menjadi Badan Layanan Umum yang
melayani masyarakat tetapi tingkat pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan
dengan cara yang profesional, efektif dan efisien oleh pengelola unit tersebut
dengan otonomi pengelolaan yang akan diberikan.
Pertanyaan
Pada Penyajian Materi Standar Pembiayaan Pendidikan
1. Apa
yang di maksud standar pembiayaan pendidikan
Jawab : standar
pembiayaan pendidikan adalah sebuah analisis terhadap sumber-sumber pendapatan
dan penggunaan biaya yang diperuntukan sebagai pengelolaan pendidikan secara
efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
2. Tuliskan
uu dan peraturan yang mengatur kebijakan pemerintah dalam pembiayaan
pendidikan. Tiap uu dan pp atau permendikbud disajikan pasal dan bunyi pasal
atau ayatya?
Jawab :
·
Pembiayaan
pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.
·
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah
mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1)
disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di
samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Pada
Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan
Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan
berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
·
Secara
khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan
APBD.
3.
Bagaimana peran pemerintah dan
masyarakat dalam pembiayaan?
Jawab
:
·
Partisipasi
masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta
dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta
manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat
bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat
memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
·
UU
No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP
·
Menurut
J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu
terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
1) Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor
pendidikan dapat dianggap sebagai salah
satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital.
2) Pembiayaan pendidikan terkait dengan
hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
3) Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
·
Dalam
hal pendidikan kejuruan dan industri, M. Woodhall (1987) menjelaskan bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh
perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin
besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya kebijakan
ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan
kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan ini
dengan adil.
4.
Apa
yang dimaksud dengan dana BOS, BOP, BKM?
Jawab:
v BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
BOP
Dalam dunia pendidikan nasional
dikenal adanya istilah biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal.
Biaya yang ditanggung dalam program pembebasan BOP pada era Nur Alam hanya ini
hanya biaya operasional yang meliputi 9 komponen, yakni : pendaftaran siswa
baru, penggandaan/ pengadaan buku teks, bahan ajar dan LKS, pemberian insentif
guru, pengembangan profesi guru, pembiayaan persputakaan dan administrasi
sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, pengadaan alat peraga dan bahan praktikum
laboratorium, pembiayaan ujian sekolah dan ulangan, serta perawatan ringan
sekolah.
BKM
merupakan
bantuan yang akan diberikan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk
membantu mengatasi kesulitan biaya dalam mengkuti pendidikan di Sekolah
5.
Dari
mana sumber dana tersebut berasal?
Jawab : Dari masyarakat yang di kelola
oleh pemerintah
6.
Komponen-komponen
apa yang bisa di biayai oleh dana-dana tersebut di atas?
Jawab :komponen yang di biayai BOS
yang meliputi sekolah, gedung, meja, bangku,
BOP yang meliputi: lingkup pendidikan
seperti bantuan operasional pendidikan, pendaftaran siswa baru,lks, pengadaan
buku. Sementara BKM meliputi keseluruhan yang menangani bantuan khusus murid.
7.
Apa
yang di maksud dengan badan hukum pendidikan?
Jawab: badan hukum yang
menyelenggarakan pendidikan formal. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang
selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh
Pemerintah. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan
hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Badan hukum pendidikan
penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan
pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan. Pendiri adalah
Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum
pendidikan. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Satuan pendidikan
adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
8.
Sebutkan
undang-undang dan peraturan yang mengatur badan hukum pendidikan?
Jawab : undang-undang
Nomer 9 Tahun 2009
9.
Apa
yang dimaksud badan layanan umum pendidikan?
Jawab : instansi di
lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas. Penjelasan tersebut secara spesifik menunjukkan
karakteriktik entitas.
10.
Sebutkan
undang-undang dan peraturan yang mengatur BLU?
Jawab : pasal 1 butir (23). Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004
sangat bermanfaat..terimaksih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuswah kebetulan materinya sama nih kelompok satu juga pak Amril. Makasih banyak ya kak Resti :D
BalasHapusSumbernya jelas lagi ntaps!!